Setiap
melewati alan tol dalam kota di Jakarta, kadang aku merasa jengkel dan kesal. Lagi
parah-parahnya macet tiba-tiba dari arah belakang terdengar sirine sepeda motor
voorijder atau kendaraan pembuka jalan sedang meliuk-liuk dan zigzag dibahu
jalan tol yang ditunggani seorang polisi.
Yang
lebih bikin sebel lagi adalah ketika kendaraan itu lewat, yang dibawa atau yang
dikawalnya cuma sebuah mobil sedan atau minibus yang dinaiki VIP atau
konglomerat tajir, bahkan sering mobil pariwisata yang berisikan rombongan
penjemput jemaaah haji. Wah nggak bener
ini gumamku dalam hati, ini polisi pasti lagi ngobyek, cari tambahan dengan
melakukan jasa pengawalan menembus kemacetan. Apakah ini termasuk tugas
pengawalan ?
Kalau
yang seperti itu haruskah aku memberi prioritas untuk kendaraan tersebut ?
Setahuku dalam peraturan perundang-undangan tentang lalulintas, tidak dikenal
istilah pengguna jalan atau VIP. Diundang-undang lalulintas no 22 Tahun 2009
cuma tertulis pengguna jalan yang “diprioritaskan” atau kendaraan bermotor yang
memilki hak utama. Memang sih kendaraan motor yang prioritas itu adalah
kendaraan bermotor petugas Polri/TNI, Kendaraan Tahanan, Pemadan Kebakaran,
Ambulance, Palang Merah, Rescue, Pembawa Jenazah, rombongan Presiden dan
Wapres.
Tapi
pada kenyataannya dijalan tol dalam kota sering kali terlihat bahwa motor
petugas seorang polisi mengawal kendaraan yang nggak jelas, terkadang kalau ada
rombongan kendaraan yang harus diprioritaskan, aku menjadi enggan untuk
minggir. Paling-paling yang naik orang partai, pengusaha kaya bermobil mewah
atau organisasi tertentu yang minta jalan. Sehingga setiap ada motor voorijder
yang lewat aku selalu apatis dan timbul rasa benci untuk nggak memberi jalan.
Lagian bukankah sepeda motor atau jenis kendaraan roda 2 dilarang masuk jalan
tol ? kok polisi tega-teganya sih
ngelanggar aturannya sendiri ! Gimana ini..!
Apakah
aku yang memiliki kendaraan roda empat kelas kambing yang harganya nggak lebih
dari 80 juta bisa mendapatkan hak menjadi pengguna jalan yang diprioritaskan ?
sebab sering aku melihat yang dikawal berlakunya hanya untuk kendaraan kelas
premium saja. Kalau memang aku dan
kendaraanku bisa menggunakan voorijder, kemana aku harus minta pengawalan
dimaksud dan bayarnya berapa ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar