Senin, 07 Oktober 2013

Sirkus Hukum

Nasi sudah menjadi bubur, bahkan tak enak lagi buat dimakan. Indonesia yang katanya Negara hukum tapi semua penegak hukum yang ada diberbagai institusi hukum telah menginjak-injak hukum itu sendiri dengan segala karakternya.

Ada yang melakukan korupsi dengan berpura-pura tak mengerdi masalah pengadaan barang dan jasa, ada yang pura-pura tak tahu prosedur penggunaan dan pengeluaran anggaran, sehingga dirinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kita sangat prihatin dengan kenyataan ini, bahwa tertib hukum dijungkirbalikan oleh orang-orang yang punya kuasa hukum. Apalagi dengan tertangkap tangannya Akil Mochtar menerima suap terkait perkara yang sedang ditanganinya.


Hukum sudah tumpul keatas tapi sangat tajam kebawah, orang-orang kecil yang jika bersalah mendapatkan hukuman yang tak setimpal. Sedangkan orang-orang atas yang melakukan korupsi dihukum ringan bahkan dibebaskan dari vonis. Krisis moral penegak hukum disegala bidang telah membuat aku pesimis terhadap terwujudnya hukum yang akan ditegakkan seadil-adilnya. Apakah tidak hancur negara ini kalau hukum bisa akrobat seperti itu? Akrobat hukum belakangan ini memang semakin marak sejalan dengan demokratisasi. Kekuatan politik dan penggalangan opini yang persnya memang bebas, sering kali dijadikan pijakan untuk melakukan akrobat hukum.

Belum hilang dari ingatan-ku ketika beberapa waktu yang lalu beberapa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Daerah (Tipikorda) membebaskan banyak terdakwa korupsi secara ganjil, yakni mengabaikan fakta yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas nama keyakinan hakim. Bolehkah hakim membebaskan terdakwa?  Tentu boleh. Tidak ada dalil secuil pun yang mewajibkan hakim harus menghukum terdakwa korupsi. Hakim boleh membebaskan atau menghukum terdakwa sesuai dengan bukti-bukti atau fakta di persidangan dan keyakinan hakim. Tapi kalau sebuah vonis mengabaikan fakta secara ganjil atau mencurigakan tentu perlu dipertanyakan.


 Para pihak dalam perkara sendiri ataupun melalui perantara melakukan pendekatan kepada pimpinan pengadilan, pimpinan kejaksaan maupun pimpinan kepolisian untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang berjalan pada lembaga masing-masing dalam proses penanganan perkara. Bahkan intinya sudah ada pengarahan kasus di tingkat kepolisian. Kasus diarahkan dalam menentukan pihak yang dijadikan target dalam perkara pidana. Petugas kepolisian membalik logika proses hukum, yang seharusnya berawal dari tindak pidana, tetapi dalam hal ini dimulai dari orang yang ditargetkan kemudian dicari-cari tindak pidana apa yang dapat dikenakan. Karena mendapat “pesanan” maka petugas kepolisian mencari-cari kesalahan orang tersebut. Kemudian ketika ditemukan kesalahan meskipun kesalahan ringan, ujung-ujungnya kesalahan tersebut dibuat sedemikian rupa agar dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana. Pada waktu sidang pengadilan dibuat juga dilakukan rekayasa proses pembuktian, misalnya mengakui bukti-bukti fiktif, dan mengabaikan bukti-bukti kuat dengan menggunakan alasan-alasan formil.


Itulah sebabnya, sesuai dengan aspirasi masyarakat dan rasa keadilan, aku bersyukur ketika MA menerobos ketentuan hukum yang menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum banding atau kasasi. Sebab kalau dijatuhi hukuman, meskipun ringan, jaksa masih bisa melakukan perlawanan hukum banding atau kasasi. Sangat mungkin pula hakim-hakim itu berkolusi dengan terdakwa. Apakah dugaan kemungkinan seperti itu betul? Ya, sekurang-kurangnya ada dua fakta yang membenarkan dugaan itu. Pertama, setelah diperiksa oleh MA ternyata terdakwa korupsi itu benar-benar koruptor dan dihukum oleh MA. Kedua, setelah diselidiki ternyata banyak hakim Tipikorda yang kemudian tertangkap dan digelandang ke pengadilan oleh KPK karena ketahuan menerima suap. Bagaimana ini Bro….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar