Kemacetan di ibukota suda sangat parah, dan
penyebab kemacetannya pun beragam. Di Tanah Abang dengan ditertibkannya
pedagang kakilima yang selama ini berjualan dijalan sekitar Pasar Tanah Abang,
telah membuahkan hasil. Tanah Abang yang biasanya semrawut dan krodit, kini
telah menjadi Tanah Abang yang langang dan tertib. Selain itu banyaknya
kendaraan pribadi yang parkir disembarang tempat, serta mikrolet yang ngetem
semaunya merupakan salah satu penyebabnya.
Keberadaan parkir liar adalah juga merupakan
salah satu sumber kemacetan, kondisi itu sudah mengganggu pejalan kaki yang
melintas di wilayah-wilayah parkir liar. Ada trotoarnya yang dipakai parkir,
ada juga jalan jalan dekat pasar atau mall yang memang sudah sempit
dipergunakan parkir liar kendaraan pribadi.
Tindakan petugas Dinas Perhubungan dengan
melakukan pencabutan pentil kemdaraan yang parkir secara liar, adalah tindakan
yang tepat dan patut didukung oleh semua pihak. Karena dengan adanya tindakan
tersebut, pemilik kendaraan pribadi menjadi jera dan akan berpikir ulang jika
memarkir kendaraan semaunya.
Ada banyak respon warga menyikapinya : marah,
tidak terima , terkejut, pasrah atau bahkan mulai ada kesadaran bahwa selama
ini memarkir kendaraannya secara liar telah membuat Jakarta menjadi macet dan
mengganggu aktivitas orang lain, menggunakan parkir liar adalah mengganggu
ketertiban umum dan melanggara hukum.
Kenapa tidakan yang dilakukan petugas ini
mesti didukung ? Karena operasi ini
semata-mata demi mewujudkan ketertiban umum, yang ditandai oleh pemakaian ruang
publik secara benar. Jalan dipakai untuk lalulintas publik, trotoar untuk
pejalan kaki. Semua ini akan bermuara pada ketertiban hidup warga kota yang
berimplikasi pada kenyamanan Jakarta. Esensi dari penertiban parkir liar adalah
edukasi hukum pada masyarakat. Selama ini warga dimanjakan dengan prilaku
seenaknya walaupun dampak buruknya mengganggu kenyaman orang lain.
Ada salah satu contoh konkrit parkir liar
tapi dilindungi hukum, coba lihat di sebelah Kantor Polres Jakarta Barat, di salah
satu jalan protokol yaitu di Jalan S.Parman-Jakarta Barat. Mereka seenaknya saja parkir ditrotoar, sehingga mengganggu hak pejalan
kaki. Bahkan sekarang ada proyek renovasi dan perbaikan trotoar terganggu,
karena trotoar tersebut dipakai untuk parkir. Padahal disitu jelas terdapat
rambu dilarang parkir, tapi dirambu tersebut juga ada tulisan yang mengatakan
bahwa ”kecuali petugas”. Apa ini
maksudnya dilarang parkir tapi petugas boleh, petugas yang mana ..? petugas
apa...? petugas siapa...?. Wah kok bikin peraturan seperti ini...! hanya untuk
kepentingan tertentu, nggak adil...! nggak bener ini...!
Penegakan hukum yang lembek cenderung
melanggengkan prilaku melawan hukum,
kurangnya kesadaran akan mematuhi rambu-rambu lalulintas dan tidak
peduli pada penggunaan kendaraan lain mengharuskan aparat terkait mengambil
tindakan tegas, sudah tak ada lagi toleransi terhadap pelanggar parkir liar
tersebut. Namun bukan cuma pelanggaran dilapangan saja yang mestu ditertibkan, masalah
memberi “setoran “pada oknum tertentu juga harus dibarengi sangsi tegas yaitu
pemecatan. Ini jaman reformasi Bung..! bukan
jaman orde baru lagi...! Ketika hal-hal kecil dan merupakan pelanggaran
didiamkan, pelan tapi pasti hal itu akan jadi pembenaran. Ketika semua sudah
besar, jelas akan sulit untuk ditertibkan. semoga saja hal ini menjadi
perhatian aparat berwenang untuk menertibkannya.
Dilain pihak kesaradaran masyarkat harus
tetap dibangun, dan mereka harus diberi pemahaman bahwa memarkirkan kendaraan
secara liar akan menimbulkan kemacetan dan sangat mengganggu ketertiban umum.
Sehingga nanti jika warga sudah bisa tertib, maka warga sendiri yang akan
menikmati kenyamanan dan keindahan kota Jakarta. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar