Kamis, 10 Oktober 2013

Parkir Liar

Kemacetan di ibukota suda sangat parah, dan penyebab kemacetannya pun beragam. Di Tanah Abang dengan ditertibkannya pedagang kakilima yang selama ini berjualan dijalan sekitar Pasar Tanah Abang, telah membuahkan hasil. Tanah Abang yang biasanya semrawut dan krodit, kini telah menjadi Tanah Abang yang langang dan tertib. Selain itu banyaknya kendaraan pribadi yang parkir disembarang tempat, serta mikrolet yang ngetem semaunya merupakan salah satu penyebabnya.

Keberadaan parkir liar adalah juga merupakan salah satu sumber kemacetan, kondisi itu sudah mengganggu pejalan kaki yang melintas di wilayah-wilayah parkir liar. Ada trotoarnya yang dipakai parkir, ada juga jalan jalan dekat pasar atau mall yang memang sudah sempit dipergunakan parkir liar kendaraan pribadi.


Tindakan petugas Dinas Perhubungan dengan melakukan pencabutan pentil kemdaraan yang parkir secara liar, adalah tindakan yang tepat dan patut didukung oleh semua pihak. Karena dengan adanya tindakan tersebut, pemilik kendaraan pribadi menjadi jera dan akan berpikir ulang jika memarkir kendaraan semaunya.

Ada banyak respon warga menyikapinya : marah, tidak terima , terkejut, pasrah atau bahkan mulai ada kesadaran bahwa selama ini memarkir kendaraannya secara liar telah membuat Jakarta menjadi macet dan mengganggu aktivitas orang lain, menggunakan parkir liar adalah mengganggu ketertiban umum dan melanggara hukum.

Kenapa tidakan yang dilakukan petugas ini mesti didukung ? Karena  operasi ini semata-mata demi mewujudkan ketertiban umum, yang ditandai oleh pemakaian ruang publik secara benar. Jalan dipakai untuk lalulintas publik, trotoar untuk pejalan kaki. Semua ini akan bermuara pada ketertiban hidup warga kota yang berimplikasi pada kenyamanan Jakarta. Esensi dari penertiban parkir liar adalah edukasi hukum pada masyarakat. Selama ini warga dimanjakan dengan prilaku seenaknya walaupun dampak buruknya mengganggu kenyaman orang lain.


Ada salah satu contoh konkrit parkir liar tapi dilindungi hukum, coba lihat di sebelah Kantor Polres Jakarta Barat, di salah satu jalan protokol yaitu di Jalan S.Parman-Jakarta Barat. Mereka seenaknya saja parkir ditrotoar, sehingga mengganggu hak pejalan kaki. Bahkan sekarang ada proyek renovasi dan perbaikan trotoar terganggu, karena trotoar tersebut dipakai untuk parkir. Padahal disitu jelas terdapat rambu dilarang parkir, tapi dirambu tersebut juga ada tulisan yang mengatakan bahwa ”kecuali petugas”. Apa ini maksudnya dilarang parkir tapi petugas boleh, petugas yang mana ..? petugas apa...? petugas siapa...?. Wah kok bikin peraturan seperti ini...! hanya untuk kepentingan tertentu, nggak adil...! nggak bener ini...!

Penegakan hukum yang lembek cenderung melanggengkan prilaku melawan hukum,  kurangnya kesadaran akan mematuhi rambu-rambu lalulintas dan tidak peduli pada penggunaan kendaraan lain mengharuskan aparat terkait mengambil tindakan tegas, sudah tak ada lagi toleransi terhadap pelanggar parkir liar tersebut. Namun bukan cuma pelanggaran dilapangan saja yang mestu ditertibkan, masalah memberi “setoran “pada oknum tertentu juga harus dibarengi sangsi tegas yaitu pemecatan. Ini jaman reformasi Bung..! bukan jaman orde baru lagi...! Ketika hal-hal kecil dan merupakan pelanggaran didiamkan, pelan tapi pasti hal itu akan jadi pembenaran. Ketika semua sudah besar, jelas akan sulit untuk ditertibkan. semoga saja hal ini menjadi perhatian aparat berwenang untuk menertibkannya.    


Dilain pihak kesaradaran masyarkat harus tetap dibangun, dan mereka harus diberi pemahaman bahwa memarkirkan kendaraan secara liar akan menimbulkan kemacetan dan sangat mengganggu ketertiban umum. Sehingga nanti jika warga sudah bisa tertib, maka warga sendiri yang akan menikmati kenyamanan dan keindahan kota Jakarta. Semoga.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar