Beberapa
hari lalu aku berkujung ke Museum Bank Indonesia (MBI) di daerah Kota Tua,
Jalan Pintu Besar Utara No 3 Jakarta Barat. Masuk dari pintu depan aku langsung
menuju halaman parkir di belakang dan memarkir kendaran disitu. Aku terperangah
karena ada tungku pembakaran yang dulu di pakai oleh Bank Indonesia untuk
memusnahkan uang kartal yang sudah Tidak Layak Edar (UTLE). Tidak layak edar
karena telah lusuh, robek dan rusak bentuk
fisiknya. Menurut informasi katanya tungku diletakan dihalaman museum sudah
lama, sejak museum dibuka untuk umum.
Pasti ini benda yang banyak
menyimpan cerita dan sejarah karena diletakan di halaman museum, dan sebelum
aku kerja di Bank Indonesia-pun tungku ini sudah dipergunakan. Aku ingat ketika
itu tahun 1976, pertama kali kali tinggal di Kebun Tengsek (areal parkir
belakang musem), asap pekat warna hitam yang keluar dari tungku, sungguh sangat
menggangu lingkungan, karena kotor dan juga
baunya yang kurang sedap. Tapi kami warga Kebun Tengsek nggak ada yang
protes, karena mengganggu lingkungan pada saat itu hal yang biasa dilakukan dan
nggak ada yang ngelarang seperti sekarang.
Saat ini pemusnahan uang dilakukan dengan cara yang berbeda,
dan hasilnya pun tak mengganggu lingkungan sama sekali. Proses pemusnahan uang
yang tidak layak edar yang masuk ke Bank Indonesia melalui dua proses
penyortiran yaitu penyortiran oleh petugas kas dan mesin penghitung. Kemudian
uang yang tidak layak edar yang telah melalui proses sortir dipindahkan ke salah
satu ruang peleburan. Di ruangan peleburan ini tersedia mesin yang hanya bisa
dioperasikan oleh petugas khusus. Dari mesin tersebut dihasilkan uang yang
sudah musnah dan tak layak edar, bentuknya bulat-bulat dengan warna yang
berbeda tergantung dari nominal uang yang dimusnahkan.
Banyak yang menggunakan hasil pemusnahan itu untuk bahan
kesenian, didaur ulang untuk membuat tas, sebagai bahan baku pembakaran atau
beriket. Terkadang juga yang berbentuk beriket ini diberikan oleh Depatemen
Pengelolaan Uang untuk survenir bagi tamu yang berkunjung ke DPU. Kenapa limbah
pemusnahan diberikan pada masyarakat ? limbah uang hasil pemusnahan uang kartal
itu tidak akan disalahgunakan karena sudah berstatus sampah, yang sama sekali
tak nilai uangnya. Pemusnahan uang tidak layak edar ini dilakukan sebagai
bentuk tanggung jawab Bank Indonesia melalui kebijakan clean money policy untuk
tersedianya uang kartal yang layak edar dimasyarakat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusWah keren banget mas pernah jadi saksi pemusnahan UTLE zaman dulu. Jadi penasaran deh ttg tungku itu. Aku boleh minta emailnya kah mas untuk tanya-tanya lebih lanjut?
BalasHapus