Dimanapun kita berada,
selama itu diwilayah Indonesia maka untuk bertransaksi harus menggunakan
rupiah. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia
yang diikuti kepercayaan asing. Tidak hanya itu, dengan transaksi rupiah diharapkan mempengaruhi perekonomian Indonesia dengan
menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pecahan Rp100 ribu Tahun Emisi 2014.
Peredaran uang bertuliskan NKRI tersebut, sebagai uang simbol NKRI, bahwa ini
betul-betul uang NKRI, bukan lagi uang Bank Indonesia, tapi betul-betul uang negara.
Dengan adanya uang NKRI ini, negara menjamin masyarakat bahwa mata uang rupiah adalah
satu-satunya mata uang resmi Indonesia. "Kepemilikan
uang ini meyakinkan penduduk bahwa dijamin 100 persen oleh negara".
Menggunakan
transaksi rupiah di dalam kegiatan perekonomian, dampaknya sangat signifikan
dibandingkan mata uang asing terutama di daerah terpencil. Selain itu penggunaaan tersebut sebagai wujud
kecintaan kita pada rupiah, sedangkan sangsi jika tidak menggunakan uang rupiah
di NKRI atau menolak rupiah, adalah kurungan pidana 1 tahun atau denda Rp 200
juta (Undang-undang No 7 tahun 2011- tentang Penggunaan Mata Uang). Walaupun dalam Peraturan Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 yang
diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2015 dan
Surat Eadaran No 17/11/DKSP tentang
kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI, sangsi tersebut tidak
dimuat.
Saat ini banyak masyarakat
Indonesia yang bertransaksi tidak menggunakan rupiah. Padahal semua transaksi
di Indonesia, wajib menggunakan rupiah, yang berarti masyarakat tersebut
melanggar hukum negaranya sendiri. Penggunaan
mata uang asing tidak memiliki semangat idealisme bangsa, bisa dipandang tidak
menghormati kedaulatan kemerdekaan bangsa. Penggunaan rupiah di dalam
negeri sendiri merupakan kedaulatan bangsa yang tidak datang begitu saja, butuh
pengorbanan jiwa dan raga. Kesadaran menggunakan rupiah harus dibangun
dengan cara yang simpatik, sehinga tujuan dari PBI tahun 2015 dapat terealisasi
dengan akurat.
Bagi masyarakat yang berada
didaerah perbatasan, penggunaan uang rupiah sangat penting guna mencegah
infiltrasi mata uang asing, tetapi masyarakat bukan hanya sekedar menggunakan, namun
harus mengenal ciri-ciri keasliannya, sehingga cintanya bukan sekedar memiliki tetapi
tahu pasti bahwa uang yang dimiliki adalah bukan uang yang diragukan. Mudah
sekali mengenalnya yaitu dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.
Untuk menjaga agar cinta
kita pada rupiah bukan sekedar cinta, namun cinta yang amat mendalam dengan
kasih sayang dan penuh perhatian. Peliharalah
kondisi rupiah dengan bijak, perlakukan layaknya barang kesayangan,
meletakannya ditempat yang tidak basah, tidak men-stapler uang, tidak mencoret-coret, tidak menggunting, memotong
apalagi membuat lecek sampai robek. Tidak menjadikan uang sebagai barang
pelengkap bawaan (hiasan) bagi pasangan yang ingin menikah. Sebab dengan
membuat uang menjadi barang tersebut, uang akan dilipat semaunya, dilem bahkan
diberi warna tertentu sehingga uang berubah bentuk dan rusak. Kita harus bisa
menjaganya agar uang itu tetap utuh dan dalam kondisi prima, letakan ditempat
yang baik dan benar.
Jika masalah nilai rupiah
terpuruk, tentu bukan hanya tugas dan fungsi Bank Indonesia yang dipertanyakan,
namun menjadi bagian dari kebijakan ekonomi pemerintah. Nilai rupiah fluktuatif
disebabkan oleh berbagai hal, selain menguatnya mata uang asing juga karena
kebijakan ekonomi tidak berpihak pada sektor perekonomian rakyat, masih
kurangnya kesadaran masyarakat memakai produk dalam negeri. Pemerintah harus
menstimulus hal ini, sehingga jika rupiah terpuruk tidak terjun bebas,
undang-undang pengadaan barang dan jasa agar lebih disederhanakan yang
bertujuan mempercepat pengadaan barang dan perlindungan terhadap pelaku usaha
nasional.
Selain itu adanya kebijakan
impor yang tinggi meyebabkan kelesuan pasar terhadap penjualan produk yang
diproduksi didalam negeri. Oleh karena itu paket kebijakan ekonomi yang dihembuskan
pemerintah harus bisa mengamankan produk dalam negeri. Serta menjaga standar
harga, agar tidak ada produk yang anjlok ataupun menjulang naik kelangit, yang
pada akhirnya inflasi menjadi tinggi, daya beli masyarakat kurang.
Coba lihat di Arab Saudi, rupiah berlaku disana. Pedagang
Arab mau menerima rupiah sebagai alat pembayaran, kereeen kan….! Masyarakat
harus berusaha dan menjaga rupiah, agar nilainya tak terpuruk lagi dengan
melakukan usaha yang jujur. Jangan
melakukan usaha dengan rekayasa keuangan, apalagi berspekulasi. Berusahalah
dengan wajar, kurangi menyimpan dana dalam bentuk deposito, valuta asing atau
membeli saham. Sebab jika suatu hari mata uang asing menggeliat maka nilai rupiah
akan tertekan sampai akar-akarnya, namun putarlah uang tersebut dengan usaha
yang baik, kredibel dan jujur sehingga keuntungan yang kita dapat adalah atas
hasil usaha kita bukan karena gambling
dalam sektor keuangan.
Kalau soal jaminan transaksi
sistem pembayaran, nggak perlu khawatir sebab BI selalu memperbaharui dan
meningkatkan teknologi yang ada pada perbankan. Fasilitas yang disediakan antara
lain Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS), Bank Indonesia-Scripless Securities
Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia-Electronic Trading Platform (BI-ETP). Selain meningkatkan
perlindungan nasabah BI juga menerapkan kewajiban proses dana transfer nasabah
paling lama 1 jam setelah bank menerima dana dari system BI-RTGS.
Oleh karena itu, dalam bertransakasi
sudah pasti harus menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran baik tunai maupun
non tunai, sebab tujuan PBI 2015 diterbitkan untuk meredam ruang gerak
masyarakat serta pelaku usaha dalam menggunakan mata uang asing. Baik dalam
penerbitan nota pembayaran, invoice,
maupun kwitansi kecuali untuk transaksi pelaksanaan APBN. PBI mengatur secara
jelas tegas larangan penggunaan uang asing sebagai alat pembayaran di NKRI.
Ketegasannya wajib dilaksanakan oleh segenap pelaku usaha terutama didaerah
yang berbatasan dengan negara lain.
Daerah perbatasan, menjadi salah satu target
penerapan penggunaan rupiah dalam transaksi pembayaran, hubungan perdagangan
lintas batas memicu terjadinya transaksi ekonomi. Biasanya mata uang asing
didaerah tersebut dipakai sebagai acuan transaksi barang dan jasa oleh
masyarakat. Kondisi ini merupakan konsekuensi logis letak geografis Indoinesia
yang strategis, apalagi mayoritas industri yang beroperasi dan wisatawan yang
masuk ke Indonesia banyak yang melalui daerah perbatasan. Sehingga memicu
penggunaan mata uang ganda (dual price
tag) dalam setiap transaksinya, dalam perdagangan ritel maupun aktifitas
ekspor impor.
Dengan diterbitkannya PBI tahun 2015, tidak ada lagi alasan menggunakan mata uang
asing, rupiah harus menjadi tuan rumah dinegeri sendiri. Jika masyarakat telah menggunakan rupiah dimanapun
berada di NKRI, kemudian masyarakat sadar menggunakan produk dalam negeri,
yakinlah rupiah akan menguat. Jika rupiah menguat maka perbankan atau dunia
usaha akan mudah memobilisasi dana masyarakat, dan ekonomi berjalan sempurna.
Ingatlah tujuan pertama kali
OEANG REPOEBLIK INDONESIA (ORI) diterbitkan, yaitu membawa makna kemerdekaan, cita-cita
dan harapan bangsa ini, semangatnya harus hidup dalam jiwa raga kita untuk
membangun Indonesia berdaulat. Jagalah rupiah agar tetap stabil, rupiah adalah
alat pemersatu bangsa, kita wajib memelihara dan mencintainya lahir batin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar