Kamis, 12 November 2015

Rupiah Mata Uang Resmi NKRI

Dimanapun kita berada, selama itu diwilayah Indonesia maka untuk bertransaksi harus menggunakan rupiah. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia yang diikuti kepercayaan asing. Tidak hanya itu, dengan transaksi rupiah diharapkan mempengaruhi perekonomian Indonesia dengan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.



Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pecahan Rp100 ribu Tahun Emisi 2014. Peredaran uang bertuliskan NKRI tersebut, sebagai uang simbol NKRI, bahwa ini betul-betul uang NKRI, bukan lagi uang Bank Indonesia, tapi betul-betul uang negara. Dengan adanya uang NKRI ini, negara menjamin masyarakat bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya mata uang resmi Indonesia. "Kepemilikan uang ini meyakinkan penduduk bahwa dijamin 100 persen oleh negara".

       Menggunakan transaksi rupiah di dalam kegiatan perekonomian, dampaknya sangat signifikan dibandingkan mata uang asing terutama di daerah terpencil. Selain itu penggunaaan tersebut sebagai wujud kecintaan kita pada rupiah, sedangkan sangsi jika tidak menggunakan uang rupiah di NKRI atau menolak rupiah, adalah kurungan pidana 1 tahun atau denda Rp 200 juta (Undang-undang No 7 tahun 2011- tentang Penggunaan Mata Uang). Walaupun dalam Peraturan Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 yang diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2015 dan Surat Eadaran No 17/11/DKSP tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI, sangsi tersebut tidak dimuat.

Saat ini banyak masyarakat Indonesia yang bertransaksi tidak menggunakan rupiah. Padahal semua transaksi di Indonesia, wajib menggunakan rupiah, yang berarti masyarakat tersebut melanggar hukum negaranya sendiri. Penggunaan mata uang asing tidak memiliki semangat idealisme bangsa, bisa dipandang tidak menghormati kedaulatan kemerdekaan bangsa. Penggunaan rupiah di dalam negeri sendiri merupakan kedaulatan bangsa yang tidak datang begitu saja, butuh pengorbanan jiwa dan raga. Kesadaran menggunakan rupiah harus dibangun dengan cara yang simpatik, sehinga tujuan dari PBI tahun 2015 dapat terealisasi dengan akurat.

Bagi masyarakat yang berada didaerah perbatasan, penggunaan uang rupiah sangat penting guna mencegah infiltrasi mata uang asing, tetapi masyarakat bukan hanya sekedar menggunakan, namun harus mengenal ciri-ciri keasliannya, sehingga cintanya bukan sekedar memiliki tetapi tahu pasti bahwa uang yang dimiliki adalah bukan uang yang diragukan. Mudah sekali mengenalnya yaitu dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.

Untuk menjaga agar cinta kita pada rupiah bukan sekedar cinta, namun cinta yang amat mendalam dengan kasih sayang dan penuh perhatian. Peliharalah kondisi rupiah dengan bijak, perlakukan layaknya barang kesayangan, meletakannya ditempat yang tidak basah, tidak men-stapler uang, tidak mencoret-coret, tidak menggunting, memotong apalagi membuat lecek sampai robek. Tidak menjadikan uang sebagai barang pelengkap bawaan (hiasan) bagi pasangan yang ingin menikah. Sebab dengan membuat uang menjadi barang tersebut, uang akan dilipat semaunya, dilem bahkan diberi warna tertentu sehingga uang berubah bentuk dan rusak. Kita harus bisa menjaganya agar uang itu tetap utuh dan dalam kondisi prima, letakan ditempat yang baik dan benar.

Jika masalah nilai rupiah terpuruk, tentu bukan hanya tugas dan fungsi Bank Indonesia yang dipertanyakan, namun menjadi bagian dari kebijakan ekonomi pemerintah. Nilai rupiah fluktuatif disebabkan oleh berbagai hal, selain menguatnya mata uang asing juga karena kebijakan ekonomi tidak berpihak pada sektor perekonomian rakyat, masih kurangnya kesadaran masyarakat memakai produk dalam negeri. Pemerintah harus menstimulus hal ini, sehingga jika rupiah terpuruk tidak terjun bebas, undang-undang pengadaan barang dan jasa agar lebih disederhanakan yang bertujuan mempercepat pengadaan barang dan perlindungan terhadap pelaku usaha nasional.

Selain itu adanya kebijakan impor yang tinggi meyebabkan kelesuan pasar terhadap penjualan produk yang diproduksi didalam negeri. Oleh karena itu paket kebijakan ekonomi yang dihembuskan pemerintah harus bisa mengamankan produk dalam negeri. Serta menjaga standar harga, agar tidak ada produk yang anjlok ataupun menjulang naik kelangit, yang pada akhirnya inflasi menjadi tinggi, daya beli masyarakat kurang.

Coba lihat di Arab Saudi, rupiah berlaku disana. Pedagang Arab mau menerima rupiah sebagai alat pembayaran, kereeen kan….! Masyarakat harus berusaha dan menjaga rupiah, agar nilainya tak terpuruk lagi dengan melakukan usaha yang jujur. Jangan melakukan usaha dengan rekayasa keuangan, apalagi berspekulasi. Berusahalah dengan wajar, kurangi menyimpan dana dalam bentuk deposito, valuta asing atau membeli saham. Sebab jika suatu hari  mata uang asing menggeliat maka nilai rupiah akan tertekan sampai akar-akarnya, namun putarlah uang tersebut dengan usaha yang baik, kredibel dan jujur sehingga keuntungan yang kita dapat adalah atas hasil usaha kita bukan karena gambling dalam sektor keuangan.

Kalau soal jaminan transaksi sistem pembayaran, nggak perlu khawatir sebab BI selalu memperbaharui dan meningkatkan teknologi yang ada pada perbankan. Fasilitas yang disediakan antara lain Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia-Electronic Trading Platform (BI-ETP). Selain meningkatkan perlindungan nasabah BI juga menerapkan kewajiban proses dana transfer nasabah paling lama 1 jam setelah bank menerima dana dari system BI-RTGS.

Oleh karena itu, dalam bertransakasi sudah pasti harus menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran baik tunai maupun non tunai, sebab tujuan PBI 2015 diterbitkan untuk meredam ruang gerak masyarakat serta pelaku usaha dalam menggunakan mata uang asing. Baik dalam penerbitan nota pembayaran, invoice, maupun kwitansi kecuali untuk transaksi pelaksanaan APBN. PBI mengatur secara jelas tegas larangan penggunaan uang asing sebagai alat pembayaran di NKRI. Ketegasannya wajib dilaksanakan oleh segenap pelaku usaha terutama didaerah yang berbatasan dengan negara lain.

Daerah perbatasan, menjadi salah satu target penerapan penggunaan rupiah dalam transaksi pembayaran, hubungan perdagangan lintas batas memicu terjadinya transaksi ekonomi. Biasanya mata uang asing didaerah tersebut dipakai sebagai acuan transaksi barang dan jasa oleh masyarakat. Kondisi ini merupakan konsekuensi logis letak geografis Indoinesia yang strategis, apalagi mayoritas industri yang beroperasi dan wisatawan yang masuk ke Indonesia banyak yang melalui daerah perbatasan. Sehingga memicu penggunaan mata uang ganda (dual price tag) dalam setiap transaksinya, dalam perdagangan ritel maupun aktifitas ekspor impor.
Dengan diterbitkannya PBI tahun 2015,  tidak ada lagi alasan menggunakan mata uang asing, rupiah harus menjadi tuan rumah dinegeri sendiri. Jika masyarakat telah menggunakan rupiah dimanapun berada di NKRI, kemudian masyarakat sadar menggunakan produk dalam negeri, yakinlah rupiah akan menguat. Jika rupiah menguat maka perbankan atau dunia usaha akan mudah memobilisasi dana masyarakat, dan ekonomi berjalan sempurna.
Ingatlah tujuan pertama kali OEANG REPOEBLIK INDONESIA (ORI) diterbitkan, yaitu membawa makna kemerdekaan, cita-cita dan harapan bangsa ini, semangatnya harus hidup dalam jiwa raga kita untuk membangun Indonesia berdaulat. Jagalah rupiah agar tetap stabil, rupiah adalah alat pemersatu bangsa, kita wajib memelihara dan mencintainya lahir batin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar