Jumat, 06 Februari 2015

Pengedaran Uang Oleh Bank Indonesia

Sebagai bank sentral, salah satu fungsi Bank Indonesia (BI) adalah menjaga kestabilan nilai rupiah dan sistem pembayaran.  Guna menjaga sistem pembayaran tersebut BI melakukan pengelolaan uang termasuk pengedarannya. Untuk menjaga agar kondisi uang yang beredar dimasyarakat selalu dalam kondisi baik (segar), maka BI mengatur uang yang beredar di masyarakat.


Kondisi uang yang beredar sangat bervariasi, ada yang baik atau layak edar (ULE), ada juga yang tidak baik atau tidak layak edar (UTLE) diantaranya : lusuh, sobek, cacat, rusak atau uang yang telah ditarik dari peredarannya. Adapun uang yang tidak layak edar tersebut dimusnahkan dengan cara meracik, melebur, atau cara lainnya, sehingga tidak lagi menyerupai uang Rupiah.

Untuk menjaga agar uang Rupiah yang beredar di masyarakat senantiasa berada dalam kondisi yang bersih dan layak edar (clean money policy), BI mengganti uang tidak layak edar tersebut, dengan jumlah yang sama sehingga dapat memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat.

Dalam melakukan pegedaran uang tersebut salah satu yang dilakukan adalah remise, sebuah kata yang berasal dari Bahasa Belanda artinya pengiriman uang. Pengiriman dilakukan ke berbagai kantor perwakilan BI melalui darat, laut dan udara.

Banyak masyarakat  yang nggak tahu kalau ada kegiatan remise yang dilakukan oleh BI baik di Kantor Pusat maun di Kantor Perwakilan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin agar kegiatan ekonomi dan perbankan yang ada berjalan dengan baik, dan ketersediaan uang segar selalu menjadi prioritas dalam pengedaran uang. Sehingga dalam melakukan transaksi, masyarakat merasa nyaman.

Saat ini remise dilakukan menggunakan transportasi yang relatife modern, mulai dari mobil, kapal laut maupun pesawat udara. Dijaman De Javasche Bank, semua kegiatan itu dilakukan menggunakan transportasi tradisional. Saat itu yang ada adalah gerobak yang ditarik menggunakan kuda, uang yang diedarkan adalah mata uang yang berlaku saat itu yaitu gulden (Nederlandsch Indie). Walau disebagian daerah tertentu banyak juga yang memberlakukan uang yang diciptakan daerah setempat.


Kita dapat membayangkan berapa lama waktu yang dipergunakan untuk menempuh perjalanan dari satu kota kekota yang lain. Apalagi saat itu kondisi jalan nasih berupa tanah, sedangkan sekelilingnya berupa kebun dan hutan. Namun yang pasti saat itu belum ada istilah clean money policy, karena jumlah penduduk masih sedikit sehingga uang yang beredar nggak terlalu lusuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar