Senin, 07 Maret 2016

Arsip Dalam Bingkai Pencegahan Korupsi

Seringkali dalam pemberantasan korupsi peranan dokumen/arsip begitu penting sebagai bukti adanya transaksi. Koruptor seringkali tidak bisa berkutik bila penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendapatkan dokumen penting berkaitan dengan transaksi bermasalah tersebut. Namun, anehnya di setiap lembaga pemerintahan pengelolaan kearsipan malah kurang mendapat perhatian penanganannya. Padahal semua lembaga publik itu menyadari bahwa arsip termasuk salah satu elemen penting dalam transparansi birokrasi.




Sebagai pegawai yang mengelola arsip, penulis bisa memberikan gambaran bahwa hampir di setiap elemen pemerintahan baik pusat maupun pemerintahan daerah indikasi adanya penanganan arsip kurang serius bisa dilihat dari anggaran yang disediakan untuk pengelolaan kearsipan pasti sangat kecil bahkan tidak ada. Bila dilihat dari sini apakah mengkin sebuah kegiatan di lembaga publik bisa berjalan tanpa adanya anggaran pada kegiatan tersebut.

Melihat pentinganya arsip sebagai bukti rekaman kegiatan sebuah lembaga publik maka arsip bisa menjadi salah satu elemen pendukung pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, anehnya kegiatan kearsipan sepertinya menjadi urusan yang kesekian dalam administrasi publik.

Dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dikatakan Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan , organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari pengertian ini kita bisa lihat bahwa semua bentuk rekaman adalah arsip yang tentunya bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.



Dilema pengelolaan arsip ini diperparah dengan kekosongan petugas khusus pengelola arsip(arsiparis) di banyak lembaga publik, yang semakin membuat ketidakteraturan informasi di lembaga tersebut. Meski di negara kita sudah ada Undang - undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) namun kegiatan kearsipan nampaknya masih jauh panggang dari api untuk bisa dikatakan kredibel dan terpercaya.

Di era pemberantasan korupsi di negeri ini harusnya para pemegang kebijakan sudah bisa lebih mawas diri untuk bisa memberdayakan kearsipan di lembaga masing-masing agar transparansi birokrasi bisa lebih bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi jargon semata-mata. Pemberantasan korupsi musykil terjadi tanpa adanya dokumen sebagai barang bukti kejahatan sebuah transaksi keuangan.




Arsip merupakan bukti akuntabilitas organisasi, semua jenis transaksi di lembaga publik harus tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan. Kearsipan mempunyai peran penting di sini karena kearsipan juga mencakup reliabilitas dan otentisitas sebuah dokumen. Tanpa otentisitas dan reliabilitas maka dokumen tersebut bukanlah sebuah arsip dan tentunya tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.

Sekali lagi bila kita semua mau mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, poin penting yang bisa kita jadikan obyek penyelidikan adalah dokumen /arsip. Untuk itu di setiap lembaga pengawasan publik hendaknya bisa mengingatkan setiap pegawai instansi publik agar selalu mengarsipkan setiap transaksi yang terjadi karena apabila transaksi itu tidak ada arsipnya bisa otomatis membuat si pelaku dicurigai telah melakukan proses transaksi di bawah tangan dan semua transaksi di bawah tangan punya kecenderungan terjadi penyimpangan.(Guslitera)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar