Rabu, 04 Desember 2013

Voorijder

Setiap melewati alan tol dalam kota di Jakarta, kadang aku merasa jengkel dan kesal. Lagi parah-parahnya macet tiba-tiba dari arah belakang terdengar sirine sepeda motor voorijder atau kendaraan pembuka jalan sedang meliuk-liuk dan zigzag dibahu jalan tol yang ditunggani seorang polisi.


Yang lebih bikin sebel lagi adalah ketika kendaraan itu lewat, yang dibawa atau yang dikawalnya cuma sebuah mobil sedan atau minibus yang dinaiki VIP atau konglomerat tajir, bahkan sering mobil pariwisata yang berisikan rombongan penjemput jemaaah haji.  Wah nggak bener ini gumamku dalam hati, ini polisi pasti lagi ngobyek, cari tambahan dengan melakukan jasa pengawalan menembus kemacetan. Apakah ini termasuk tugas pengawalan ?

Kalau yang seperti itu haruskah aku memberi prioritas untuk kendaraan tersebut ? Setahuku dalam peraturan perundang-undangan tentang lalulintas, tidak dikenal istilah pengguna jalan atau VIP. Diundang-undang lalulintas no 22 Tahun 2009 cuma tertulis pengguna jalan yang “diprioritaskan” atau kendaraan bermotor yang memilki hak utama. Memang sih kendaraan motor yang prioritas itu adalah kendaraan bermotor petugas Polri/TNI, Kendaraan Tahanan, Pemadan Kebakaran, Ambulance, Palang Merah, Rescue, Pembawa Jenazah, rombongan Presiden dan Wapres.

Tapi pada kenyataannya dijalan tol dalam kota sering kali terlihat bahwa motor petugas seorang polisi mengawal kendaraan yang nggak jelas, terkadang kalau ada rombongan kendaraan yang harus diprioritaskan, aku menjadi enggan untuk minggir. Paling-paling yang naik orang partai, pengusaha kaya bermobil mewah atau organisasi tertentu yang minta jalan. Sehingga setiap ada motor voorijder yang lewat aku selalu apatis dan timbul rasa benci untuk nggak memberi jalan. Lagian bukankah sepeda motor atau jenis kendaraan roda 2 dilarang masuk jalan tol  ? kok polisi tega-teganya sih ngelanggar aturannya sendiri ! Gimana ini..!

Apakah aku yang memiliki kendaraan roda empat kelas kambing yang harganya nggak lebih dari 80 juta bisa mendapatkan hak menjadi pengguna jalan yang diprioritaskan ? sebab sering aku melihat yang dikawal berlakunya hanya untuk kendaraan kelas premium saja.  Kalau memang aku dan kendaraanku bisa menggunakan voorijder, kemana aku harus minta pengawalan dimaksud dan bayarnya berapa ?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar