Rabu, 23 Oktober 2013

Tungku Pembakaran

Beberapa hari lalu aku berkujung ke Museum Bank Indonesia (MBI) di daerah Kota Tua, Jalan Pintu Besar Utara No 3 Jakarta Barat. Masuk dari pintu depan aku langsung menuju halaman parkir di belakang dan memarkir kendaran disitu. Aku terperangah karena ada tungku pembakaran yang dulu di pakai oleh Bank Indonesia untuk memusnahkan uang kartal yang sudah Tidak Layak Edar (UTLE). Tidak layak edar karena telah lusuh, robek dan rusak bentuk fisiknya. Menurut informasi katanya tungku diletakan dihalaman museum sudah lama, sejak museum dibuka untuk umum.


       Pasti ini benda yang banyak menyimpan cerita dan sejarah karena diletakan di halaman museum, dan sebelum aku kerja di Bank Indonesia-pun tungku ini sudah dipergunakan. Aku ingat ketika itu tahun 1976, pertama kali kali tinggal di Kebun Tengsek (areal parkir belakang musem), asap pekat warna hitam yang keluar dari tungku, sungguh sangat menggangu lingkungan, karena kotor dan juga baunya yang kurang sedap. Tapi kami warga Kebun Tengsek nggak ada yang protes, karena mengganggu lingkungan pada saat itu hal yang biasa dilakukan dan nggak ada yang ngelarang seperti sekarang.


Saat ini pemusnahan uang dilakukan dengan cara yang berbeda, dan hasilnya pun tak mengganggu lingkungan sama sekali. Proses pemusnahan uang yang tidak layak edar yang masuk ke Bank Indonesia melalui dua proses penyortiran yaitu penyortiran oleh petugas kas dan mesin penghitung. Kemudian uang yang tidak layak edar yang telah melalui proses sortir dipindahkan ke salah satu ruang peleburan. Di ruangan peleburan ini tersedia mesin yang hanya bisa dioperasikan oleh petugas khusus. Dari mesin tersebut dihasilkan uang yang sudah musnah dan tak layak edar, bentuknya bulat-bulat dengan warna yang berbeda tergantung dari nominal uang yang dimusnahkan.


Banyak yang menggunakan hasil pemusnahan itu untuk bahan kesenian, didaur ulang untuk membuat tas, sebagai bahan baku pembakaran atau beriket. Terkadang juga yang berbentuk beriket ini diberikan oleh Depatemen Pengelolaan Uang untuk survenir bagi tamu yang berkunjung ke DPU. Kenapa limbah pemusnahan diberikan pada masyarakat ? limbah uang hasil pemusnahan uang kartal itu tidak akan disalahgunakan karena sudah berstatus sampah, yang sama sekali tak nilai uangnya. Pemusnahan uang tidak layak edar ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Bank Indonesia melalui kebijakan clean money policy untuk tersedianya uang kartal yang layak edar dimasyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar